Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera selatan adalah sebuah lembaga atau instansi yang bertanggung jawab dalam mengadvokasi, melindungi, dan memberdayakan perempuan serta anak-anak dalam Masyarakat. sekertariat juga mempunyai tugas melaksanakan dan merumuskan rencana kebijakan, merencanakan oprasional, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kesekretariatan dinas pemberdayaan permpuan dan perlindungan anak. metode pelaksanaan yang digunakan yaitu dengan observasi adalah suatu metode yang bersifat akurat dan spesifik guna mengumpulkan data dan mencari informasi terkait segala kegiatan objek pada pengabdian Masyarakat. kesimpulan berkaitan dengan jobdesk sekretaris dinas pemberdayaan permpuan dan perlindungan anak provinsi sumatra selatan. Dimana sekretariat harus tau apa yang dibutuhkan pegawainya. Dimana Kinerja pegawai dapat ditingkatkan melalui penetapan deskripsi jabatan yang jelas dan diukur bagi setiap pejabat (pegawai), sehingga mereka mengerti fungsi dan tanggung jawabnya.
Copyrights © 2024