Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memenuhi syarat subyektif dan obyektif, termasuk para guru. Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan. Dalam era digitalisasi, pelaporan SPT tidak dilakukan secara manual, namun dapat dilakukan secara online melalui e-filling. Metode pelaporan tersebut tidak semua guru memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk melaksanakan pelaporan SPT melalui e-filling. Oleh karena itu, diperlukan pelatihan bagi para guru dalam melaporkan SPT melalui e-filling. Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman guru dalam melaporkan SPT melalui e-filling. Dengan demikian, diharapkan para guru dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah,efisien dan dapat melaporkan SPT WPOP dengan menggunakan e-filling secara mandiri. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah dengan pelatihan.
Copyrights © 2024