Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad IMBT pada pembiayaan bank syariah di Indonesia, dengan fokus pada faktor pendukung dan penghambat. Data diperoleh melalui pendekatan kualitatif dengan desain deskriptif dari berbagai sumber literatur, laporan keuangan, dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi dari Bank Indonesia dan Fatwa DSN-MUI, serta meningkatnya pemahaman nasabah, mendukung implementasi akad IMBT di Perbankan Syariah. Namun, terdapat beberapa tantangan dalam implementasi akad IMBT yaitu  kurangnya pemahaman nasabah tentang akad IMBT, kompleksitas operasional, risiko kredit yang lebih besar, dan risiko pemasaran yang tinggi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024