Urgensi dari penelitian ini perlu adanya pembaharuan hukum yang akan menjembatani hubungan yang harmonis antara publisher dengan platform media sosial dan menghasilkan jurnalisme berkualitas yang faktanya selama ini hubungan antara platform digital dan publisher jauh dari yang diharapkan karena platform pada media sosial secara sepihak menentukan prioritas berita yang disebarluaskan dan mengambil keuntungan dari iklan  yang muncul pada berita-berita yang disajikan. Data temuan dari penelitian ini diharapkan menjadi masukan untuk mengembangkan hubungan yang sebaiknya dilakukan oleh perusahaan jurnalis dan platformguna menghasilkan jurnalisme dan berita-berita yang berkualitas dimana nantinya akan memberikan profit yang adil pada para pihak. Sekaligus diharapkan dapat memberikan masukan dalam pembaharuan regulasi dimasa yang akan datang. Tujuan yang diharapkan didalam penelitian ini untuk dapat menjawab persoalan yang dirumuskan dalam perumusan masalah yakni untuk mengetahui bentuk praktek jurnalisme dalam Platform media sosial, yang dihubungkan dengan etika jurnalistik, untuk mengetahui tanggungjawab perusahaan Platform dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas dan cara mencapai hubungan yang harmonis antara publisher dan platform media sosial dalam menghasilkan jurnalisme yang berkualitas. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Penelitian normatif atau doktrinal sebagai penelitian yang mengkaji secara sistematis aturan hukum tertentu, yang kemudian menganalisis hubungan antara peraturan-peraturan yang terkait dan mungkin memprediksi pembangunan masa depan.Kata Kunci: Publisher, Platform Media Sosial, Jurnalisme Berkualitas
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024