Pos Lintas Batas Negara (PLBN) merupakan tempat pemeriksaan dan pelayanan keluar masuk orang dan barang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggunakan paspor dan/atau pas lintas batas. Memiliki fungsi utama dalam memberikan pelayanan publik yang prima baik kepada Masyarakat setempat maupun Masyarakat pendatang. Tujuan dari penelitian ini untuk untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik di PLBN Aruk. Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi literatur. Hasil dari penelitian ini yaitu pelayanan publik di PLBN Aruk belum sepenuhnya berjalan dengan baik, hal ini disebabkan oleh kurangnya personel SDM yang tidak sebanding dengan waktu pelayanan setiap hari sehingga sering terjadi keterlambatan dalam proses pelayanan. Meningkatnya jumlah Masyarakat pada hari libur menyebabkan personel di PLBN Aruk harus melakukan pelayanan diluar jam kerja semestinya. Adapun saran dari penelitian ini yaitu pemerintah diharapkan melakukan intervensi atau solusi berupa penambahan personel SDM di wilayah PLBN Aruk agar terciptanya pelayanan publik yang prima.
Copyrights © 2024