Penelitian ini bertujuan mengetahui dampak penerapan hukum adat terhadap implementasi UU PKDRT 23/2004 yaitu penanganan KDRT di Kabupaten Merangin. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan studi kepustakaan dan lapangan. Teori kebijakan publik oleh Thomas Dye digunakan untuk menganalisis keterkaitan antara kebijakan publik dengan institusi pemerintah dan masyarakat Merangin yang mengakui hukum adat. Hasil penelitian ini menemukan penanganan KDRT melalui hukum adat cenderung merugikan korban karena ketiadaan perspektif perlindungan perempuan, sanksi adat berupa utang adat yang dibebankan kepada pelaku minim efek jera dan mempersulit pemulihan psikis korban. Penanganan KDRT oleh lembaga adat melalui pemberlakuan hukum adat juga berdampak pada semakin meningkatnya potensi rendah pelaporan dan kemunduran kinerja implementasi UU PKDRT 23/2004 seperti ketiadaan fasilitas kesehatan yang memadai dan terjangkau untuk mempermudah korban mendapatkan bukti tindakan kekerasan seksual. Berdasarkan hasil penelitian ini, penerapan hukum adat berdampak negatif terhadap korban kekerasan seksual dalam rumah tangga, penanganan KDRT yang berkeadilan gender dan kinerja implementasi UU PKDRT 23/2004.
Copyrights © 2024