Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui mengenai bagaimana penerapan asas kepastian hukum yang dikemukakan oleh Adam Smith terhadap penggunaan sistem pemungutan pajak Self Assessment System dalam pelaksanaan pemungutan pajak hiburan di Kota Semarang. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Jenis bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik wawancara atau interview sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Semarang sudah memenuhi asas kepastian hukum yang dikemukakan oleh Adam Smith. Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil wawancara beserta analisis penulis terhadap subjek, objek, besarnya pajak, dan juga ketentuan mengenai waktu pembayaraan pajak hiburan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 23 ayat (1) berisi tentang objek pajak hiburan, pada Pasal 24 ayat (1) menyebutkan subjek pajak hiburan yaitu konsumen barang dan jasa tertentu, pada Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa tarif PBJT adalah sebesar 10%, dan pada Pasal 27 ayat (2) memberikan pengecualian tarif pajak terhadap jenis hiburan khusus sebesar 40%. Kemudian pada Pasal 28 ayat (2) berisi tentang ketentuan waktu pembayaran pajak hiburan di Kota Semarang. Sehingga berdasarkan kriteria-kriteria di atas, maka Kota Semarang telah memenuhi asas kepastian hukum yang dikemukakan oleh Adam Smith.
Copyrights © 2024