Permasalahan dalam penetapan batas tanah di Kelurahan Lalodati terjadi karena belum sepenuhnya memahami prosedur penetapan batas tanah, kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai penetapan batas tanah, kurangnya kesadaran para pihak yang berkepentingan dalam penetapan batas tanah, dan banyak terjadi sengketa dalam penetapan batas tanah.Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Desa Taruna Kabupaten Aceh Barat. Tujuannnya adalah meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dalam penetapan batas tanah di Kelurahan Lalodati Kecamatan Puuwatu Kota Kendari sehingga dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Metode yang digunakan selama proses kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi: metode ceramah dipilih untuk memberikan penjelasan langsung mengenai materi penyuluhan hukum terkait dengan peningkatan pemahaman hukum masyarakat dalam penetapan batas tanah, dan metode tanya jawab yang memungkinkan masyarakat menggali pengetahuan sebanyak-banyaknya tentang materi penyuluhan.Hasil yang diperoleh dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan hukum di Kelurahan Lalodati dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat Kelurahan Lalodati Kecamatan Puuwatu Kota Kendari terkait dengan penetapan batas tanah sehingga masyarakat yang dirugikan dengan masalah penetapan batas tanah dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditunjukkan dengan antusias peserta dalam mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dari awal sampai akhir mengenai penetapan batas tanah yang ditujukan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta pada sesi tanya jawab.
Copyrights © 2025