Artikel ini membahas hukum islam kaitannya dengan rasionalisme menurut perspektif Ibnu Rusyd, rasionalis seringkali mencampuradukkan pemahaman antara nilai nilai agama kepercayaan dengan pemikiran akal rasional. Tujuan artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman rasionalaisme pada koridornya, antara ranah pokok ajaran agama Islam dan ranah rasional dalam berfikir, memberikan porsi, posisi dan kegunaan akal dan rasional pada tempatnya menurut perspektif Ibnu Rusyd. Metode penelitian ini mempergunakan deskriptif kualitatif melalui pendekatan filosofis (philosophical approach) riset pustaka. Hasil dari penelitian menunjukkan Ibn Rusyd berhasil memposisikan filsafat sebagai hal yang tidak terpisah dari agama, faktanya Ibnu Rusyd selalu mengunggulkan wahyu daripada filsafat dan rasionalisme, namun pada konsepnya logika juga harus digunakan sebagai dasar untuk semua penilaian kebenaran. Ini juga berlaku untuk studi agama dalam filsafat Ibnu Rusyd, bisa jadi: menemukan beberapa ciri-ciri rasionalisme dalam teologi Islam, yakni: (1) membantah fatalism pikiran dan kepercayaan; (2) menyatukan risalah (agama) dan rasio (filsafat); (3) mengedepankan pola/sistematika takwil untuk merampungkan berbagai masalah; (4) percaya pada keabadian akaluniversal (al-'ql al-fa'al). Kitab bidayat al-Mujtahid kaya Ibnu Rusyd merupakan kitab analisis ilmiah hukum Islam ynag dianggap sebagai karya representatif dari mazhab Maliki dan pemikirannya dalam filsafat, sehingga menjadi kekhasan pemikiran Ibnu Rusyd yaitu penggunaan ra'y dalam beristimbath hokum islam.
Copyrights © 2022