Resep elektronik merupakan permintaan obat dari dokter untuk pasien dengan memanfaatkan teknologi perangkat lunak ke farmasi. Pelayanan resep memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit yaitu waktu tunggu obat non racikan ≤ 30 menit dan obat racikan ≤ 60 menit. SPM waktu tunggu di Rumah Sakit X Kota Tangerang untuk obat non racikan ≤ 8 menit dan obat racikan ≤ 30 menit. Tujuan penelitian untuk mengevaluasi waktu tunggu obat resep elektronik dan faktor yang mempengaruhinya. Metode penelitian deskriptif secara prospektif dengan pengambilan data sampel menggunakan teknik random sampling pada resep elektronik pasien rawat jalan periode April – Mei 2022. Total populasi resep Januari 2022 adalah 750 lembar dan perhitungan sampel menggunakan rumus slovin berjumlah 261 lembar resep. Hasil penelitian waktu tunggu obat non racikan berjumlah 213 lembar resep dengan waktu ≤ 8 menit adalah 87 lembar resep (40,85 %), sedangkan obat racikan berjumlah 48 lembar resep dengan waktu ≤30 menit adalah 19 lembar resep (39,58%). Faktor yang menyebabkan tidak tercapainya SPM waktu tunggu obat adalah tahap pengambilan obat non racikan (rata-rata 3,11 menit).
Copyrights © 2024