The problem in this research is the lack of understanding among the Mandar community regarding the system of testimony when engaging in debt transactions, specifically in land pledging, based on Q.S. Al-Baqarah verse 282. The aim of this study is to analyze the Principles of Sharia Accounting within the Pata’gal Lita culture: An examination of testimony among the Mandar community in West Sulawesi. This research employs a qualitative method with a descriptive qualitative type. It applies an ethnographic approach aimed at exploring culture, describing patterns, and interpreting cultural practices. The data collection methods used include interviews and documentation. Based on the research findings, it indicates that there is a discrepancy in the testimony methods used by the Mandar community during land pledging (pata’gal lita). This discrepancy involves the lack of witnesses during transactions and the use of witnesses that do not meet the criteria established in Q.S. Al-Baqarah verse 282. [Masalah dalam penelitian ini adalah adanya ketidakpahaman masyarakat Suku Mandar dalam menjalankan sistem persaksian saat melakukan kegiatan utang piutang dalam bentuk gadai lahan berdasarkan pada Q.S Al-Baqarah ayat 282. Tujuan dari peneltian ini adalah menganalisis Prinsip Akuntansi Syariah dalam Budaya Pata’gal Lita : Telaah Persaksian pada Masyarakat Mandar di Sulawesi Barat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis deskriptif kualitatif. Penelitian ini menerapkan pendekatan etnografi yang bertujuan untuk mengeksplorasi budaya, mendeskripsikan pola, serta menginterpretasikan budaya. Metode pengumpulan data yang diterapkan mencakup wawancara dan dokumentasi. Bardasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian metode persaksian yang dilakukan Masyarakat mandar dalam kegiatan gadai lahan (pata’gal lita). Ketidak sesuaian tersebut adalah tidak menggunakan saksi saat transaksi dan penggunaan saksi tidak memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Q.S Al-Baqarah ayat 282].
Copyrights © 2024