Salah satu fungsi penegakan hukum adalah autopsi oleh ahli forensik, sebagaimana tercantum dalam Pasal 133, Pasal 134 KUHAP dan Pasal 122 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi: “Untuk kepentingan penegakan hukum dapat dilakukan bedah mayat forensik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitif. Fungsi autopsi sebagai alat bukti oleh penyidik dalam penerapan unsur tindak pidana pembunuhan adalah untuk mengetahui penyebabkan kematian, Kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Koto Tangah Polresta Padang, berawal ketika anak korban menganggap ibunya tidur namun setelah beberapa jam menemukan ibunya meninggal. Kasus ini terjadi diwilayah hukum Polsek Koto Tangah Polresta Padang. Kendala penyidik dalam pengunaan hasil autopsi sebagai alat bukti dalam penerapan unsur tindak pidana pembunuhan adalah kurang kemampuan penyidik memahami bahasa medis didalam visum et repertum, sarana dan prasarana belum lengkap dan kurangya pemahaman masyarakat tentang fungsi autopsi forensik.
Copyrights © 2024