Telah dilakukan penelitian tentang penentuan kualitas air sumur bor di daerah pemukiman di Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar. Kualitas air sumur bor dapat diketahui dengan menentukan jumlah beberapa parameter penting kualitas air tanah berdasarkan Dirjen SDA Kementerian PUPR Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Higiene Sanitasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa air sumur bor di daerah penelitian ini tidak memenuhi baku mutu sesuai dengan Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017, terutama pada kandungan E. Coli dan Total Coliform yang cukup tinggi.
Copyrights © 2024