Hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan diakui secara internasional, termasuk dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap hak kesehatan warga negara dalam kerangka Sistem Kesehatan Nasional (SKN), serta mengevaluasi tanggung jawab negara dalam menjamin akses layanan kesehatan yang adil dan merata. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, penelitian ini mengumpulkan data dari berbagai sumber hukum, termasuk undang-undang dan dokumen internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi yang kuat, tantangan dalam implementasi, seperti kesenjangan akses layanan dan biaya pengobatan yang tinggi, masih menjadi kendala signifikan. Penegakan hukum dan partisipasi masyarakat juga diidentifikasi sebagai faktor kunci dalam melindungi hak kesehatan. Temuan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tantangan dan peluang dalam mewujudkan hak kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh warga negara Indonesia, serta memberikan kontribusi bagi kebijakan publik yang lebih efektif.
Copyrights © 2024