Penelitian ini membahas analisis hukum dan tanggung jawab korporasi terhadap pencemaran lingkungan, dengan studi kasus pencemaran Sungai Citarum oleh PT SS. Kasus ini mencerminkan tantangan serius yang dihadapi Indonesia dalam menjaga kelestarian lingkungan di tengah pertumbuhan industri yang pesat. PT SS, sebagai industri tekstil, terbukti telah melakukan pencemaran dengan membuang limbah berbahaya ke sungai, mengakibatkan dampak negatif bagi ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar. Dalam upaya penegakan hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT SS dan berhasil memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang menghukum perusahaan tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp 48 Miliar untuk kepentingan lingkungan. Penegakan hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip "polluter pays principle" dan mengingatkan industri lainnya untuk bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan dari kegiatan operasional mereka. Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi korporasi lain untuk mematuhi regulasi lingkungan demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan aman bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Copyrights © 2024