Kepastian hukum dalam pengangkatan dan pemutusan hubungan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia sangat penting untuk memastikan perlakuan adil dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun terdapat undang-undang yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian PNS, praktik di lapangan sering kali tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi dan objektivitas. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk ambiguitas peraturan, intervensi politik, dan lemahnya sistem manajemen sumber daya manusia. Ketidakpastian hukum ini berdampak negatif terhadap motivasi, komitmen, dan kinerja PNS, serta menurunkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan dan peraturan untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik, melalui penyusunan regulasi yang jelas, peningkatan transparansi, dan sistem penilaian kinerja yang objektif.
Copyrights © 2024