Kode etik profesi adalah sebuah norma yang disepakati oleh suatu golongan profesi dengan tujuan untuk memberikan pedoman kepada anggotanya dalam menjalankan tugas maupun menjaga mutu profesi dalam pandangan masyarakat. Kode etik juga dibuat berdasarkan perundang-undangan, seperti Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis cara penegakan pelanggaran kode etik dan juga kasus penyalahgunaan etika dalam praktik jabatan di KPK. Penelitian ini dibuat dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menganalisis norma norma penting untuk menjaga kredibilitas KPK dalam upaya memberantas korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberadaan kode etik sangat penting untuk menjaga kredibilitas KPK dalam upaya memberantas korupsi. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk melakukan penegakan sanksi tegas pada sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab yang melaksanakan pelanggaran.
Copyrights © 2024