Penyalahgunaan posisi dominan dalam industri telekomunikasi adalah isu penting dalam hukum persaingan usaha. Dalam konteks pasar telekomunikasi di Indonesia, Telkomsel, sebagai salah satu pemain utama, memiliki pangsa pasar yang sangat besar. Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait dominasi yang dapat mengarah pada praktik anti-persaingan, menghambat masuknya pemain baru, dan memengaruhi harga serta kualitas layanan bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk memahami definisi dan kriteria penyalahgunaan posisi dominan dalam pasar telekomunikasi berdasarkan hukum persaingan usaha di Indonesia, serta menganalisis apakah Telkomsel telah menyalahgunakan posisinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada studi kasus, di mana penelitian ini mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang terkait dan penerapannya terhadap kasus Telkomsel. Data yang digunakan berupa data tersier yang diperoleh melalui studi pustaka serta sumber dari situs web, artikel, dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Telkomsel memiliki pangsa pasar yang besar dan posisi dominan di sektor telekomunikasi. Analisis Hukum Mengenai Penyalahgunaan Posisi Dominan di Pasar Telekomunikasi: Studi Kasus Telkomsel Namun, analisis lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan oleh Telkomsel memenuhi kriteria penyalahgunaan posisi dominan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelitian ini berupaya memberikan gambaran menyeluruh mengenai penerapan regulasi antitrust di sektor telekomunikasi Indonesia, sekaligus memberikan rekomendasi terkait penguatan pengawasan dan regulasi untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan menguntungkan konsumen.
Copyrights © 2024