Bentuk Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Warga Desa Kampung Varia Agung Lampung Tengah Berdasarkan Putusan Nomor: 22/Pdt.G/2023/PN. Gns. Para Tergugat telah melakukan zina yang mana Perbuatan Para Tergugat yang bukan merupakan suami istri telah melanggar norma kesusilaan dan ketentuan Pasal 6 ayat (5) huruf c Peraturan Kampung Varia Agung Mataram Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah No 9 Tahun 2020.Pertimbangan Hakim Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) Kepala Desa Terhadap Warga Desa Kampung Varia Agung Lampung Tengah diadasarkan pada tiga hal Pertimabanga yakni pertama Pertimbangan yuridis telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, Kedua Pertimbangan filosofis ketentuan dalam Peraturan Kampung Varia Agung Mataram Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah No 9 Tahun 2020 tersebut terdapat aturan yang pada pokoknya terhadap pelanggaran atas norma kesusilaan di hukum dengan denda dan pertimabangan yang terakhir adalah Perbuatan melawan Hukum Para Tergugat adalah karena telah melakukan zina yang mana itu semua merupak perbuatan yang melanggar nilai-nilai norma kesusialan di masayarakat khusnya adalah Kampung Varia Agung.
Copyrights © 2024