Krisis sampah global telah mengancam lingkungan dan kesehatan kita. Konsumsi berlebihan dan pengelolaan sampah yang buruk menjadi penyebab utama dari hal ini. Untuk mengatasi masalah ini, kita membutuhkan kesadaran masyarakat, kebijakan pemerintah yang kuat, dan inovasi teknologi. Ada beberapa peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai penegakan hukum pengelolaan sampah ini, beberapa diantaranya yaitu UU Nomor 32 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Aturan-aturan ini menjadi beberapa landasan hukum dalam upaya penegakan hukum terhadap praktek pembuangan sampah Ilegal yang terjadi di Indonesia. Metode penelitian dalam penulisan artikel ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang berfokus pada analisis dokumen-dokumen hukum beserta bahan pustaka. Tujuan utama artikel ini adalah untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pembuangan sampah illegal oleh masyarakat sekitar dalam pencemaran air sungai di Indonesia.
Copyrights © 2024