Studi ini berfokus pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan terkait lainnya, dalam hal hak dan kewajiban pekerja dalam konteks hukum kepegawaian Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi seberapa efektif perlindungan hukum bagi pekerja dan mengidentifikasi masalah dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data dikumpulkan melalui penelitian dokumentasi dan kepustakaan, dan analisisnya dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang lengkap untuk melindungi pekerja, masih ada beberapa masalah dalam menerapkannya, seperti kurangnya pengawasan, kurangnya kesadaran hukum, dan transformasi digital yang menghasilkan jenis pekerjaan baru. Studi menemukan bahwa kasus perselisihan industrial meningkat sebesar 15% setiap tahun dari tahun 2020 hingga 2023. Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran hak-hak dasar pekerja. Peningkatan pendidikan dan kesadaran hukum, perbaikan sistem pengawasan ketenagakerjaan, pembaruan regulasi untuk menerima jenis kerja baru, dan optimalisasi peran sistem tripartit dalam hubungan industrial adalah beberapa rekomendasi.
Copyrights © 2024