Artikel ini membahas prosedur pendaftaran tanah pertama kali di Indonesia menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah, serta menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh pihak-pihak berkepentingan. Proses pendaftaran terdiri dari tiga tahap: pengumpulan data fisik, pengolahan data yuridis, dan penerbitan dokumen hak. Artikel ini juga mengidentifikasi kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses pendaftaran, seperti pemahaman yang kurang mengenai fungsi sertifikat tanah, biaya yang dianggap mahal, dan anggapan bahwa pendaftaran memakan waktu lama. Dengan memahami prosedur dan kendala ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam mendaftarkan hak atas tanah mereka, sehingga tercipta transparansi dan kepastian hukum yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya tanah.
Copyrights © 2025