Tujuan program ini adalah optimalisasi stimulant dana zakat, infaq dan shadaqah (‘ZIS’) pada pelaku ekonomi kreatif melalui tarnsaksi qordhul-hasan dengan 9 kesepakatan (agreement) ‘jumlah’. Output program berupa prototipe transaksi qordhul-hasan dengan 9 kesepakatan jumlah yang diberi nama revitaslisasi transaksi qordhul-hasan dengan 9 kesepakatan (t-QH-9Kj), dan jurnal Aplikasi dan Inovasi Ipteks ‘soliditas’ (j-solid). Metode adalah eksperimen dengan pendidikan, pelatihan dan pendampingan (P3). Hasil program menunjukkan bahwa stimulant dan ada dua hal yang menonjol yaitu stimulant dana usaha disertai dengan menabung. Secara teknis 9 hal yang harus disepakat bersama sebagai upaya langkah teknis optimalisasi, yaitu (1) kesepakatan jumlah anggota kelompok; (2) Kesepakatan jumlah pinjaman; (3) Kesepakatan jumlah pengembalian; (4) Kesepakatan jumlah kelompok; (5) Kesepakatan jumlah waktu pengembalian (misalkan per pekan); (6) Kesepakatan jumlah tabungan berdasarkan laba yang diperoleh; (7) Kesepakatan jumlah penarikan tabungan; (8) Kesepakatan jumlah pinjaman untuk putaran berikutnya dan (9) Kesepakatan jumlah mengisi uang suka rela ‘tanpa ditentukan’ dengan visi-misi ‘jangan isi iuran jika terpaksa, isilah iuran dengan senang hati’. Atas dasr inilah, akhirnya muncul model qardhu hasan dengan 9Kj (t-QH-9Kj) pada stimulan dana bergulir ZIS. Visi-misi ‘jangan isi iuran jika terpaksa, isilah iuran dengan senang hati’. Ini beluam dilakukan karena akan muncul fitnah sama dengan pinjam tapi ada tembahannya. Tetap semangat yang dilakukan sebagaimana nomor 7 dan 8.
Copyrights © 2024