Abstrak Artikel ini menyoroti inkompatibilitas kewenangan legislasi presiden dengan prinsip presidensial, penelitian menggunakan metode hukum normatif, dengan pertimbangan analisis teoritis dan norma konstitusi yang mengatur tentang kewenangan legislasi kekuasaan eksekutif dalam hal ini Presiden Republik Indonesia sesudah perubahan UUD 1945 dan kesesuaiannya dengan prinsip sistem pemerintahan presidensial. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan perundang-undangan yang merujuk pada peraturan-peraturan perundang-undangan, literatur, buku, artikel jurnal atau karya ilmiah yang membahas diskursus yang relevan. Metode analisis dilakukan secara kualitatif dan hasil dipaparkan secara deskriptif yang menunjukkan bahwa secara normatif dalam pengaturan konstitusi pasca amandemen kekuasaan legislasi presiden masih masif dan secara teoritis hal itu menimbulkan inkompatibilitas konsep dan mengamputasi kehendak purifikasi sistem pemerintahan presidensial yang balance sebagai cita reformasi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024