Perkembangan digital tidak hanya membawa kemudahan namun juga tantangan dalam berbagai aspek kehidupan.. Di ruang digital, perempuan tidak jarang menjadi sasaran diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak-hak lainnya seperti privasi dan keamanan. Pelanggaran tersebut secara langsung juga membatasi kebebasan berekspresi mereka. Hal ini mencerminkan adanya ancaman yang sama ,di dunia digital, terhadap hak-hak yang seharusnya dilindungi di dunia nyata. Dimana dunia maya mereplikasi dan memperluas bentuk-bentuk ketidaksetaraan yang ada di ruang fisik. Berdasarkan instrumen-instrumen hukum HAM internasional yang ada, negara sebagai pemangku kewajiban utama memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak perempuan di ranah digital mengingat hak yang sama yang dimiliki oleh individu di dunia nyata juga harus dilindungi secara daring. Meskipun Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi domestik untuk melindungi hak-hak perempuan, khususnya di ruang digital, masih terdapat kelemahan dalam implementasi, perlindungan komprehensif, dan pengakuan hak-hak tersebut. Untuk mengatasi hal ini, revisi UU ITE atau perancangan undang-undang baru yang lebih spesifik dan responsif gender sangat diperlukan, bersama dengan peningkatan literasi digital dan kesadaran akan hak privasi digital untuk melindungi perempuan secara lebih komprehensif di era digital.
Copyrights © 2024