Anak merupakan titipan dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki nilai dan martabat sebagai manusia sepenuhnya. Anak adalah harapan masa depan, dengan potensi dan perannya sebagai generasi muda penerus perjuangan bangsa. Mereka memiliki peran penting dan karakteristik khusus yang menjamin keberlanjutan bangsa dan negara di masa mendatang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan bagaimana hak anak luar nikah untuk menjadi ahli waris menurut perspektif hukum di Indonesia, sehingga keluarga atau masyarakat yang mengalami permasalahan terkait dengan anak luar nikah, bisa menuntut suami atau laki-laki yang karena perbuatannya sehingga lahirnya anak diluar kawin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penelitian ini memakai metode normatif yuridis dengan pendekatan terhadap peraturan hukum serta pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan warga negaranya, termasuk perlindungan hak anak sebagai hak asasi manusia, karena anak merupakan amanah dan generasi penerus bangsa. Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan ayah dan keluarganya, selama dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan atau bukti hukum yang relevan.
Copyrights © 2024