Industri karet alam Indonesia saat ini dihadapkan pada beberapa permasalahan besar yang saling mempengaruhi dan terus menurunkan kinerja industri ini, yaitu rendahnya harga karet, penurunan produksi, dan kendala ekspor. Untuk mempertahankan eksistensi dan daya saing industri karet alam Indonesia, perlu segera dibentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Karet dengan cara memberlakukan pungutan dana cess dari ekspor karet alam serta ekspor/ impor barang jadi karet. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan justifikasi pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Karet dan potensi penghimpunan dana untuk kegiatan-kegiatan pendukung keberlangsungan industri karet alam nasional. Besaran pungutan dari ekspor karet alam disesuaikan dengan kondisi harga karet alam dunia. Pungutan ditetapkan secara progresif yaitu 0.5% pada harga free on board (FOB) USD 1.48-2.00/ kg, 1% pada harga FOB USD 2.01-3.00/kg, dan 2 % pada harga FOB > USD 3.00/kg. Apabila harga FOB < USD 1.48/kg, maka pungutan cess tidak diberlakukan (cut off) mengingat potensi dampak negatifnya terhadap semakin rendahnya harga di pasar domestik terutama jika pungutan ini sebagian besar ditransmisikan ke petani. Besaran pungutan untuk ekspor barang jadi berbasis karet diusulkan sebesar 0.2% dari nilai ekspor, sedangkan pada impor barang jadi diusulkan pada produk ban yaitu sebesar Rp 2.500,-/ EPU (Equaivalent Passanger Unit). Pada harga FOB saat ini sekitar USD 1.48/kg, total potensi dana yang terkumpul dari ketiga skema tersebut dapat mencapai Rp. 382,76 milyar per tahun. Dana yang terkumpul selanjutnya dapat dikelola BPDP Karet dengan porsi utama untuk peremajaan, sedangkan porsi lainnya untuk kegiatan seperti pengembangan industri hilir, promosi sustainability, R&D, pengembangan SDM karet, penguatan kelembagaan sosial dan ekonomi pekebun rakyat, pemenuhan syarat pasar internasional, dan berbagai kegiatan lainnya sesuai fungsi dari BPDP Karet.
Copyrights © 2024