Pertumbuhan penduduk berimplikasi pada kebutuhan pangan. Pertumbuhan penduduk seharusnya diiringi dengan pertumbuhan ketersediaan pangan. Namun ketersediaan lahan untuk memenuhi kebutuhan manusia bersifat tetap, hal ini menyebabkan ketersediaan pangan akan terancam. Pemerintah Republik Indonesia kemudian membuat kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk mengamankan ketahanan pangan beserta penetapan delineasi LSD. LSD harus tersinkron dengan kebijakan tata ruang, dikarenakan urgensinya kejelasan aturan dalam rangka pemenuhan swasembada pangan nasional. Penelitian ini bertujuan mengetahui kesesuaian LSD terhadap kebijakan tata ruang di Kabupaten Gianyar. Penelitian ini menggunakan pendekatan keruangan pada tema pola keruangan. Pengumpulan data menggunakan data sekunder kemudian dianalisis dengan pendekatan keruangan menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). Untuk mengetahui pola sebaran kesesuaian menggunakan metode overlay. Penelitian ini menemukan bahwa 7.315,96 Ha (70%) delineasi LSD diatur sesuai sebagai tanaman pangan dalam rencana tata ruang. 7.135,580 Ha (68%) LSD merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPPB). Tidak terakomodirnya delineasi LSD sebagai kawasan tanaman pangan pada kebijakan rencana tata ruang akan berdampak pada perizinan tata ruang, dikarenakan adanya ketidakpastian peruntukan ruang. Kemudian belum sesuainya delineasi LSD sebagai KPPB akan berdampak pada munculnya peluang perubahan peruntukan lahan. Perlu dilakukan sinkronisasi antara LSD terhadap KPPB dan Rencana Tata Ruang. Sinkronisasi dilakukan pada tahapan perancangan materi teknis sampai pada legalitas menjadi peraturan.
Copyrights © 2024