Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 420/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang memiliki sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan untuk penulisan hukum ini diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan cara mengolah bahan hukum menggunakan metode deduksi silogisme. Hasil Penelitian dan Pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 420/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam Pasal 183 KUHAP.Kata Kunci: KDRT; Asas Unus Testis Nullus Testis; Pertimbangan Hakim
Copyrights © 2024