Artikel ini mengkaji mengenai kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana perusakan hutan pada Putusan Nomor: 98/Pid.B/LH/2023/ PN. Kln dengan Pasal 183 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian normatif atau doktrinal dengan sifat penelitian perskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus dengan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan serta teknis analisis secara silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana perusakan hutan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP karena telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta memberikan keyakinan pada hakim bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana sesuai dakwaan penuntut umum. Selain itu, hakim dalam menjatuhkan putuan telah mempertimbangkan pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis.Artikel ini mengkaji mengenai kesesuaian pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana perusakan hutan pada Putusan Nomor: 98/Pid.B/LH/2023/ PN. Kln dengan Pasal 183 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian normatif atau doktrinal dengan sifat penelitian perskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kasus dengan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan serta teknis analisis secara silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana perusakan hutan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP karena telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta memberikan keyakinan pada hakim bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana sesuai dakwaan penuntut umum. Selain itu, hakim dalam menjatuhkan putuan telah mempertimbangkan pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis.
Copyrights © 2024