Artikel ini menganalisis hukum acara perdata terkait dengan penyelesaian sengketa merek dalam Putusan 584K/Pdt.Sus-HKI/2021. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan kasasi dengan tuntutan ganti rugi atas pelanggaran hak merek “DULUX” dan “PENTALITE”. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah studi kasus dengan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Bahan Hukum yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode silogisme deduktif berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Kitab Undang-Undang Hukup Perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Agung dalam mengadili sendiri sengketa ini mengabulkan tuntutan ganti rugi dengan pertimbangan bahwa Pemohon (dahulu Penggugat) telah mampu membuktikan pelanggaran hak merek “DULUX” dan “PENTALITE” oleh Termohon (dahulu Tergugat). Dalam pemenuhannya, Pertimbangan Hakim Agung juga telah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis
Copyrights © 2024