Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi hukum pidana sesuai dengan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 K/MIL/2021. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif atau doktrinal dan perskriptif serta terapan yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kasus berdasarkan pertimbangan pengadilan dalam mengambil suatu putusan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme yang bersifat deduktif, dimulai dari mengajukan premis mayor kemudian mengajukan premis minor dan kemudian menarik kesimpulan dari kedua premis tersebut. Hasil penelitian ini berupa kesimpulan mengenai kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Copyrights © 2024