Artikel ini menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan perkara aborsi ilegal. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara aborsi ilegal dalam Putusan Nomor: 118/Pid.Sus/2023/PN Skh telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini bersifat perskriptif dan terapan. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara aborsi ilegal dalam Putusan Nomor 118/Pid.Sus/2023/PN Skh telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP. Pada tahap pembuktian di perkara ini, disajikan lebih dari dua alat bukti yang sah, di antaranya keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa, dan alat bukti surat. Sementara itu, untuk menanggulangi banyaknya perkara aborsi di Indonesia diperlukan upaya kuratif dan preventif.
Copyrights © 2024