Teori tujuan pemidanaan berkembang secara terus-menerus. Teori tujuan pemidanaan yang umum diketahui hanya teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan. Akan tetapi, sebenarnya teori tersebut dapat dikatakan sebagai teori kuno yang meskipun sampai saat ini masih eksis dan tetap digunakan dalam penerapan dan pelaksanaan hukuman pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian tujuan pemidanaan dalam perkara pemalsuan tanda tangan yang dijatuhi putusan pidana bersyarat yang tertuang dalam putusan Nomor 237/Pid.B/2022/PN Skt dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun hasil yang didapatkan dalam penelitian ini adalah penggunaan teori relatif oleh Hakim sebagai tujuan pemidanaan.
Copyrights © 2024