Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun menyatakan gugatan class action tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) pada Putusan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Srl. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisa bahan hukum dengan metode deduktif silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan hakim Pengadilan Negeri Sarolangun menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) adalah karena gugatan tidak memuat definisi anggota kelompok secara rinci dan spesifik, gugatan tidak memuat keterangan tentang anggota kelompok terkait kewajiban melakukan pemberitahuan, gugatan tidak menerangkan kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan jenis tuntutan, dan wakil kelompok tidak menunjukkan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya. Kata kunci: Gugatan Class Action; Niet Ontvankelijke Verklaard; Pertimbangan Hakim
Copyrights © 2024