Artikel ini menganalisis hukum acara pidana dalam kasus penjatuhan putusan hakim terkait dengan tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh pelaku anak di bawah umur dengan mempertimbangkan asas kepentingan terbaik bagi anak. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui kesesuaian penjatuhan hukuman terhadap anak pelaku tindak pidana aborsi di bawah umur dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan studi kasus (case study). Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dengan memanfaatkan berbagai jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun hasil dari artikel ini menunjukan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku anak di bawah umur telah sesuai dengan menerapkan asas kepentingan terbaik bagi anak. Putusan tersebut mencerminkan kebijaksanaan hukum yang diambil dengan menjaga kerahasiaan identitas terdakwa anak, sebagaimana terlihat dalam putusan yang dipublikasikan dan dapat diakses oleh siapa pun.
Copyrights © 2024