Verstek
Vol 12, No 3: JULI - SEPTEMBER 2024

PERANAN DOKTER JIWA DAN AHLI HUKUM PIDANA DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN

Rengganis, Vincensia Mutiara (Unknown)
Sukma, Dara Pustika (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Oct 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi saksi dokter jiwa dan ahli hukum pidana dalam pembuktian tindak pidana percobaan pembunuhan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, yaitu dengan meneliti kasus percobaan pembunuhan dalam Putusan Nomor 152/Pid.B/2023/PN.Pbr. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen atau kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif dengan pola pikir silogisme. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peranan dokter jiwa dalam pembuktian tindak pidana percobaan pembunuhan adalah menerangkan hal-hal yang masih perlu diketahui oleh hakim atau terkait Visum et Repertum Psikiatrikum yang dibuatnya guna membantu hakim dalam melihat dan menentukan kemampuan bertanggung jawab pada terdakwa. Sementara itu, peranan ahli hukum pidana dalam pembuktian tindak pidana percobaan pembunuhan adalah memberikan keyakinan kepada hakim dalam menentukan kemampuan betanggung jawab pada terdakwa melalui pendapatnya yang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

verstek

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in ...