Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pembinaan dan pelatihan kerja terhadap terdakwa Anak. Majelis Hakim menetapkan putusan pidana pembinaan dan pelatihan kerja dalam perkara ini karena pertimbangan yuridis dan non yuridis. Selain itu, Majelis Hakim juga memperhatikan masa depan dan tumbuh kembang anak. Tujuan artikel ini adalah untuk membuktikan apakah Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2023/PN Btl telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan teknik studi kepustakaan dan studi dokumen. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim dalam menetapkan putusan pidana pembinaan dan pelatihan kerja perkara tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul terhadap Terdakwa Anak dalam Putusan Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 23/Pid.Sus Anak/2023/PN Btl telah sesuai dengan ketentuan dan Pasal 183 KUHAP.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024