Artikel ini menganalisis terkait perlindungan hukum bagi justice collaborator dalam penegakan hukum di Indonesia yang berbasis asas keseimbangan. Pada proses penegakan hukum di Indonesia sering kali mengalami ketidaksinkronan dalam penerapan hukumnya. Hal ini menunjukkan belum adanya keseimbangan antara teori dan praktik. Pengaturan mengenai justice collaborator telah ada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Akan tetapi peraturan yang telah ada belum mengatur terkait ketentuan justice collaborator secara komprehensif. Hal ini menyebabkan ketidaksinkronan aparat penegak hukum dalam menerapkan hukum terkait ketentuan justice collaborator dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi . Oleh karena itu dalam penegakan hukum bagi justice collaborator di Indonesia haruslah berdasarkan pada asas keseimbangan agar dapat mencapai kepentingan harkat dan martabat manusia dan kepentingan umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi justice collaborator penegakan hukum di Indonesia apakah telah terlaksana dengan baik atau belum.
Copyrights © 2024