Artikel ini fokus mengkaji pertimbangan hukum hakim yang menolak pidana tambahan kebiri kimia pada perkara pencabulan terhadap anak beserta ragam faktor yang memengaruhinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan studi kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan di dalam penelitian ini dengan studi dokumen dan studi bahan pustaka. Berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bahwa pertimbangan hakim atas penolakan pidana tambahan kebiri kimia Putusan Nomor 291/Pid.Sus/2023/PN Smn didasarkan pada aspek yuridis maupun non yuridis. Selain melalui fakta-fakta persidangan terdapat ragam faktor pengaruh lain yang memengaruhi pertimbangan hakim yaitu peraturan pemerintah tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia, resistensi dokter di Indonesia, faktor hak asasi manusia dan faktor konsep kepemilikan tubuh.
Copyrights © 2024