Penelitian ini bertujuan bagaimana prosedur pelaksanaan peradilan in absentia terhadap perkara tindak pidana desersi yang merupakan sebuah jalan tengah dalam suatu persidangan ketika terdakwa tidak dapat dihadirkan oleh oditur militer. Bahwa dalam pelaksanaan peradilan in absentia ini pada perkara Nomor 140-K/PM.II-09/AD/II/2021 membutuhkan legal reasoning hakim atau yang biasa disebut pertimbangan hukum hakim atau ratio decidendi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian perskriptif dan terapan dengan pendekatan studi kasus (case study). Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder adalah dengan studi dokumen atau bahan pustaka, dan teknik analisis bahan hukum menggunakan silogisme dan interpretasi menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan bagi terdakwa desersi pada Putusan Nomor 140-K/PM.II-09/AD/II/2021 sesuai dengan perspektif teori pertimbangan hukum hakim. Berdasarkan hasil telaah Penulis terkait pembahasan mengenai tindak pidana desersi yang dilaksanakan secara in absentia sudah sesuai dengan rumusan Pasal 141 ayat (10) Jo Pasal 143 UU No. 31 Tahun 1997, sehingga ketika peradilan in absentia ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim tidak menghilangkan hak terdakwa dalam acara persidangan sesuai rumusan pada Pasal 196 KUHAP mengenai hak-hak terdakwa dalam persidangan.
Copyrights © 2024