Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim yang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan yang menimbulkan luka berat sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP dan mengetahui jenis-jenis pidana. alat bukti yang digunakan dalam proses persidangan sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan diterapkan dengan studi kasus. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan bahan hukum primer dan sekunder adalah dengan mempelajari dokumen atau bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terlihat bahwa pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan di persidangan harus berdasarkan pertimbangan yuridis dan non yuridis. Hakim juga dalam mengambil keputusan harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum mengajukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi pada saat penganiayaan terjadi, surat visum et repertum yang diberikan oleh dokter dari rumah sakit, dan terakhir keterangan terdakwa sendiri. Penilaian terhadap alat bukti yang diajukan dalam persidangan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP
Copyrights © 2024