Artikel ini menganalisis hukum acara pidana terkait dengan pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan lepas dalam tindak pidana penganiayaan atas dasar pembelaan terpaksa dalam ketentuan KUHAP. Majelis Hakim menetapkan putusan lepas dalam perkara ini karena Majelis Hakim yakin akan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yang bertalian dengan adanya unsur pembelaan terpaksa. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas pada putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 32/Pid.B/2021/Pn Dgl telah sesuai dengan KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Penelitian ini bersifat perskriptif dan terapan. Cara pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan untuk menjawab permasalahan dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim dalam menetapkan putusan lepas perkara tindak pidana penganiayaan dalam putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 32/Pid.B/2021/Pn Dgl telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP dimana di dalamnya juga terdapat unsur pembelaan terpaksa, sehingga terdakwa tidak dapat dipidana dan wajib dilepaskan dari segala tuntutan hukum sebagaimana ketentuan pada Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Copyrights © 2024