Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penggunaan bentuk dakwaan alternatif subsidair dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Putusan Nomor 349/PID.B/2023/PN SMN dengan Pasal 143 KUHAP. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder yang digunakan menggunakan studi kepustakaan kemudian dianalisis menggunakan metode deduktif silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh bahwa penggunaan bentuk dakwaan alternatif subsidair oleh penuntut umum dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana (Studi Putusan Nomor 349/Pid.B/2023/PN Smn) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 KUHAP.
Copyrights © 2024