Pada bulan September 2021, seorang siswi SMP di Purworejo, Jawa Tengah menjadi korban perundungan (bullying) yang terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Kasus ini menimbulkan kecaman luas dari masyarakat dan menarik perhatian publik terhadap masalah perundungan di sekolah. Bullying tidak hanya pada remaja seperti siswa SMA, tetapi juga meluas ke siswa SMP, siswa sekolah dasar, dan anak-anak taman kanak-kanak. Bahkan sebagian orang Indonesia menganggap bullying dan kekerasan lainnya sebagai hal yang wajar. Tujuan pengabdian ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak SD ‘Aisyiyah Unggulan Purworejo sehingga mereka dapat mencegah sejak dini apabila di sekitarnya terjadi bullying. Metode pengabdian ini dengan beberapa tahapan yaitu identifikasi masalah, persiapan kegiatan, sosialisasi dan membentuk “Gerakan Stop Bullying†di SD ‘Aisyiyah Unggulan Purworejo. Hasil pengabdian pada masyarakat yang dilakukan oleh Tim Dosen Universitas Muhammadiyah Purworejo adalah sosialisasi pengertian bullying, jenis-jenis bullying, pencegahan bulling, dampak bullying bagi korban dan saksi, sosialisasi tentang hukuman bagi pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Deklarasi Anti Bullying dengan cara para siswa/i membubuhkan cap jempol tangan yang sudah dibubuhi cat ke dalam spanduk Deklarasi Anti Bullying yang sudah disiapkan, membuat yel-yel Gerakan Stop Bullying di SD ‘Aisyiyah Unggulan Purworejo sehingga diharapkan bullying dapat dicegah pada sekolah tersebut.
Copyrights © 2024