Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, khususnya terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada pohon. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara, dan analisis dokumen resmi dari instansi terkait.Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi ini telah disosialisasikan secara aktif oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada pemangku kepentingan, implementasinya di lapangan masih menghadapi tantangan signifikan. Pelanggaran pemasangan APK pada pohon terjadi secara masif dan berulang, bahkan setelah dilakukan penertiban. Dalam periode Oktober-November 2024, lebih dari 9.150 APK yang melanggar Perwali ini telah ditertibkan. Kerusakan pohon akibat pelanggaran tersebut mencapai lebih dari 10.000 pohon sejak Pileg 2023 hingga Pilwali 2024.Kerusakan ini diproyeksikan dapat menyebabkan kematian pohon dalam lima tahun mendatang jika tidak ada tindakan tegas. Diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi, pemberlakuan sanksi yang lebih berat, serta rehabilitasi pohon yang terdampak untuk melindungi ruang terbuka hijau di Kota Makassar.
Copyrights © 2024