Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Hakim dalam mewujudkan keadilan melalui hukum publik. Hukum yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi masyarakat ternyata sebaliknya. Efektifitas penegakan hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil yang melakukan kejahatan kecil. Sedangkan pelaku-pelaku kejahatan besar seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang lazim disebut penjahat berkerah putih (white collar crime) sangat sulit untuk disentuh. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena penulis tidak melakukan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim sudah menjalankan perannya dalam mewujudkan hukum publik dengan memperhatikan norma dan prinsip-prinsip dari negara hukum. Masyarakat yang baik adalah masyarakatyang taat dengan hukum yang berlaku baik tertulis maupun tidak tertulis.
Copyrights © 2024