Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan dan program pemberdayaan penyandang disabilitas di Kota Palangka Raya, serta mengidentifikasi tantangan dalam implementasinya. Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 telah mengatur hak-hak penyandang disabilitas, implementasi di tingkat daerah masih belum optimal. Data diperoleh melalui observasi, wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kota Palangka Raya masih menghadapi beberapa tantangan utama, termasuk absennya peraturan daerah yang membahas tentang kesejahteraan dan perlindungan kelompok disabilitas, kurangnya kompetensi guru dalam pendidikan inklusif, dan terbatasnya aksesibilitas sarana publik. Selain itu, kolaborasi antar dinas masih belum efektif, dengan dominasi Dinas Sosial yang cenderung berfokus pada bantuan sosial daripada pemberdayaan jangka panjang. Penelitian ini menyimpulkan perlunya peraturan daerah yang lebih jelas, peningkatan kompetensi pengajar, dan penguatan koordinasi antar dinas untuk menciptakan program yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024