Kita tentunya pasti pernah mendengar tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa atau yang lebih sering disebut dengan TKP Desa. Menurut keterangan yang ada, pembuatan rencana kerja pemerintah desa biasanya dikoordinasikan di kabupaten atau kota melalui mekanisme perencanaan melalui pembangunan daerah Rencana bisnis pemerintah desa ini disusun setiap tahun oleh penanggung jawab yaitu pemerintah desa setempat, dan biasanya dilaksanakan setiap enam bulan sekali, yaitu pada bulan Juli, dan harus ditetapkan sebagai peraturan desa dalam waktu dua bulan setelah rencana bisnis pemerintah desa dirumuskan dan ditentukan sebelumnya. Staf yang menyusun rencana kerja pemerintah daerah biasanya terdiri dari komisaris dan direktur lembaga pemasyarakatan. Dalam pengambilan keputusan rencana kerja pemerintah desa biasanya diadakan musyawarah desa yang hasilnya berupa kesepakatan kerjasama antar desa, yang dari situ kerjasama, persetujuan dan kerja sama desa tersebut diketahui oleh pihak ketiga. Draf biasanya membahas prioritas program evaluasi rancangan desa, dan tak lupa juga membahas anggaran desa yang akan digunakan dan dikelola jika bekerjasama dengan desa lain dan pihak ketiga Kewenangan ini dengan sendirinya akan diketahui oleh pemerintah desa setempatPemerintah daerah dan daerah Berpartisipasi dalam kegiatan desa.Kata kunci: RKPDEs, Desa, Rancangan
Copyrights © 2024