Hakim tidak hanya berpedoman pada peraturan tertulis seperti perundang-undangan dalam mengambil suatu putusan, tetapi hakim mempertimbangan suatu puttusan terhadap ketentuan-ketentuan lain yang hidup dan berlaku di tengah-tengah masyarakat. Hal inilah yang terlihat pada Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Mnk yang menjatuhkan hukuman pembinaan dan pidana tambahan kewajiban pemenuhan adat kepada anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan. Timbul pertanyaan, bagaimanakah penegakan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan pertimbangan hakim dalam penerapan sanksi pidana adat pada putusan perkara pidana anak Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana penegakan hukum pada anak dan pertimbangan hakim dalam penggunaan pidana adat dalam Putusan Pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Sumber data yang digunakan bersifat sekunder, yang didalamnya terdapat bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024